KESESUAIAN STANDAR FASILITAS NURSERY ROOM BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 15 TAHUN 2013 DALAM PUSAT PERBELANJAAN DI SURABAYA

Authors

  • Victoria Dian Agustin arsitektur, fakultas teknik, universitas brawijaya

Keywords:

Nursery Room, Asi Eksklusif, Pusa, Perbelanjaan

Abstract

Anak memiliki berbagai macam hak yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Hak utama yang harus terpenuhi untuk anak dibawah usia 2 tahun yaitu Asi eksklusif, Salah satu bentuk dukungan yang penting untuk memenuhi Hak yaitu menyediakan Nursery Room untuk ibu menyusui. Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang Asi Eksklusif salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehtan No. 15 tahun 2013 yaitu tentang tata cara penyediaan ruang laktasi pada tempat kerja dan fasilitas umum. Surabaya merupakan kota terbesar kedua setelah Jakarta dengan jumlah Shopping Mall terbanyak, dalam penelitian ini terdapat 3 pusat perbelanjaan yang diteliti yaitu Pakuwon Mall, Tunjungan Plaza, dan Grand City. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan Post-Positivisme, penelitian ini menggunakan strategi survei pada aspek evaluasi sarana dan juga prasarana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dengan mengetahui ketidaksesuaian yang paling dominan dan letak dari ketidaksesuaian terbanyak yang ditemukan maka dapat dijadikan tinjauan untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Downloads

Published

2022-05-02

Issue

Section

Articles