Perancangan Kembali Pasar Tawangmangu di Kota Malang

Authors

  • Setyawan Wisnu Wardana Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya
  • Tito Haripradianto Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya

Abstract

Pasar tradisional mempunyai peran penting di dalam suatu kota, yang tidak lain adalah sebagai tempat bagi masyarakat yang mencari barang sandang maupun pangan bagi pemenuhan kebutuhannya dalam sehari-hari. Masyarakat punya kecenderungan untuk lebih memilih pasar modern dalam membeli semua kebutuhan pokok yang memberikan pelayanan lebih baik, nyaman, tertata rapi dan bersih. Untuk menjaga perananan pasar tradisional pemerintah berusaha untuk meningkatkan kualitas dari pasar tradisional dengan dikeluarkannya undang-undang untuk standar perancangan pasar tradisional Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Standar Nasional Indonesia tentang Pasar Rakyat. Objek perancangan yang dipilih adaah Pasar Tawangmangu Kota Malang yang dimana pengmbangannya sudah direncanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang. Fokus yang diambil adalah penataan tata ruang dan pengelompokan area dagang sesuai dengan komoditi yang dijual.

Kata Kunci: pasar tradisional, perancangan, tata ruang

Downloads

Published

2017-10-31

Issue

Section

Articles