Penataan Ruang Dagang pada Rancangan Kembali Pasar Sukun Kota Malang

Authors

  • Dwi Murtining Etty Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya
  • Subhan Ramdlani Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya
  • Ali Soekirno Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya

Abstract

Pasar Sukun merupakan salah satu pasar penyumbang restribusi Pendapatan AsliDaerah (PAD) Kota Malang yang tinggi, namun hal tersebut tidak diimbangi denganaspek kenyamanan arsitektural yang mencangkup penataan ruang dagang. PadaPasar Sukun penataan ruang dagang pada penjual kebutuhan sehari-hari masihbercampur aduk, bahkan antara pasar kambing dan pasar kebutuhan sehari-hari.Penataan ruang dagang ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia nomor 519 tahun 2008 tentang pedoman pasar sehat, mengingat rencanapemerintah Kota Malang untuk pemberdayaan kualitas bangunan perdagangandengan penerapan pasar sehat yang tercantum dalam Rencana Pemerintah JangkaMenengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018. Permasalahan penataan ruangdagang tersebut menjadi permasalahan utama pada kajian ini karena pengaruhnyayang besar dalam terwujudnya pasar sehat.

Kata kunci: pasar tradisional, penataan ruang dagang, pasar sehat

Downloads

Published

2016-02-17

Issue

Section

Articles